NOVA.id - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman sebagian besar masyarakat Indonesia.
Gaji dan tunjangan PNS yang stabil dan jumlahnya terbilang cukup untuk hidup nyaman.
Dan di tahun 2022 ini, ada kabar baik untuk para PNS atau ASN.
Peningkatan tunjangan dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan juga menghargai pengabdian dan produktivitas kienrja PNS.
Pada awal Maret lalu, Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional (PNS di lingkungan RRI maupun TVRI).
Aturan tunjangan kabatan fungsional PNS RRI dan TVRI tercantum dalam PP No.29. 29 dan 30 Tahun 2022.
Di tahun ini, Presiden Jokowi meneken aturan baru mengenai tunjangan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan fungsional kehakiman.
Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret lalu.
Baca Juga: Kisah Sukses Shindy Samuel, Tinggalkan Karier PNS Sukses Jadi Pengusaha Skincare
View this post on Instagram
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsioanl Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 aturan tersebut.
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR