NOVA.id - Setelah mengizinkan mudik, pemerintah kini memberlakukan cuti bersama Lebaran 2022 yang cukup panjang.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020, cuti bersama dipangkas mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan kala itu.
Namun melihat tren terkini yang membaik, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (06/04).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai.
Baca Juga: Salah Waktu Olahraga Saat Puasa Bisa Bahaya, Ketahui 3 Waktu Terbaik Ini
Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.