NOVA.id - Setelah 2 tahun lamanya terhambat akibat pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengizinkan mudik 2022.
Aturan mudik 2022 ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi belum lama ini.
Jokowi mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.
"Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya," sambungnya.
Namun kini Menteri Kesehatan menambah syarat mudik Lebaran 2022 adalah tes PCR bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin.
"Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: Jalani Puasa di Bulan Ramadan? Jangan Lupa untuk Tetap Perhatikan Kesehatan dan Kecantikan Kulit
View this post on Instagram
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (02/04).
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR