“Mengemudi di jalan tol, terutama di kecepatan tinggi, yang harus diwaspadai adalah mengantuk dan berujung hilangnya konsentrasi."
"Artinya pengemudi jangan memaksakan diri ketika memang sudah ngantuk, apalagi malam hari. Jadi sebaiknya berhenti sesaat di tempat yang aman untuk istirahat,” kata Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, dikutip dari Kompas.com.
2. Perhatikan kecepatan
Kita kadang terlena saat berada di jalan tol hingga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Padahal, kita harus sadar bahwa meskipun kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.
Untuk diketahui, ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Baca Juga: Cara Mudah Mengisi Saldo E-Toll dengan Aplikasi Chatting WhatsApp, Begini Langkahnya!
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Sedangkan kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
3. Gunakan jalur yang sama
Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan.