Catat! Begini Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya

By Widyastuti, Selasa, 7 Juni 2022 | 19:02 WIB
Cara membeli materai elektronik di laman e-meterai (Kompas.com)

NOVA.id - Saat ini kita semua sudah dihadapi dengan era yang serba digital.

Bahkan, Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, cara membeli meterai elektronik bisa dilakukan via daring.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmadrin dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com

Cara membeli meterai elektronik

Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  4.  Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  5. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
  6. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  8. Unggah dokumen dalam format PDF
  9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
  11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Baca Juga: Dituduh Pakai Narkoba oleh Netizen karena Live TikTok Selama 24 Jam, Caisar YKS Digerebek BNN Waktu Dini Hari

Contoh meterai elektronik

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai. Dokumen tersebut yakni:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni: