NOVA.id - Saat ini kita semua sudah dihadapi dengan era yang serba digital.
Bahkan, Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, cara membeli meterai elektronik bisa dilakukan via daring.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmadrin dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com
Cara membeli meterai elektronik
Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Contoh meterai elektronik
Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai. Dokumen tersebut yakni:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Baca Juga: Cara Menghilangkan Komedo Hanya dalam Waktu 10 Menit, Intip Caranya!
2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya