Fakta-Fakta Kasus Kematian Adelina Lisao, TKW Indonesia di Malaysia yang Jasadnya Penuh Luka-Luka Tak Biasa

By Widyastuti, Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:31 WIB
Fakta-Fakta Kasus Kematian TKW Adelina Lisao (Kolase Channel News Asia/The Star)

NOVA.id - Nama Adelina Lisao kini kembali ramai diperbincangkan publik.

Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Persekutuan Malaysia, setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.

Adelina Lisao merupakan asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018 di Malaysia.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Seperti dikutip dari BBC Indonesia, dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Indonesia dan Malaysia gagas kesepakatan soal perlindungan pekerja migran, tapi kekerasan masih bisa terus terjadi. Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa. "Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Hermono, selaku duta besar Indonesia untuk Malaysia, hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan pada Kamis.

Baca Juga: Awalnya Bantu TKW, Farah Puteri Nahlia Kini Jadi Anggota DPR Termuda yang Menangkan 113 Ribu Suara

Dia mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena "tidak mencerminkan rasa keadilan".

"Bagaimanapun juga, kita tahu Adelina meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak diobati. Dia tidak pernah dibawa ke dokter. Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina.