Adapun para terlapor yakni semua kru, tour guide hingga agen penyebrangan kapal.
"Semuanya, termasuk guide dan agen," ujar Ayu Anjani.
"Jadi kita serahkan betu-betul proses hukum ini, sehingga polisi bisa bekerja dengan baik," ungkap kuasa hukum Ayu Anjani.
Sebagai informasi, kapal ibunda dan adik Ayu Anjani tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Selasa (28/06).
Baca Juga: Punya Bisnis Travel Kapal Phinisi di Labuan Bajo, Ayu Anjani Akui Hampir Bangkrut
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)