NOVA.id - DPR RI resmi menyetujui pemekaran Papua dengan adanya 3 provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/06).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, mulai dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan juga tokoh birokrat di sana.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut cikal bakal pemekaran Papua muncul secara intensif ketika pembahasan revisi UU tentang Otsus Papua yang kini sudah menjadi UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dan pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemekaran 2 provinsi lagi di Papua.
Adapun berikut rincian daerah di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua yang telah disepakati:
1. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat.
Baca Juga: CPNS 2022 Akan Dibuka, Ini Rincian Pengadaan Formasi yang Dibutuhkan
2. Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire