NOVA.id - Yayasan sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah tersandung kasus dugaan penyelewengan dana sosial.
Hal ini bermula dari laporan jurnalistik majalah Tempo yang menguak kehidupan petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, dilansir dari Kompas.com.
Tak lama setelahnya, manajemen ACT buka suara.
Manajemen menggelar konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (04/07).
Hal pertama yang disampaikan manajemen adalah permintaan maaf. Kalimat permintaan maaf itu ditunjukan kepada seluruh warga dan para donatur.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," ujarnya.
Baca Juga: Brotoseno Terseret Kasus, Tata Janeeta Unggah Kalimat Romantis: Cobaan akan Selalu Ada
Lebih lanjut, manajemen juga berjanji akan memperbaiki organisasi mereka.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," sambungnya.
Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT.
Acara ini dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Muhadjir juga menyampaikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya berjanji akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)