Menyembelih dalam syariat islam adalah langkah menghilangkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam.
Mengutip Sumbarprov.go.id, binatang yang tidak disembelih hukumnya haram, karena status binatan tersebut adalah sama dengan bangkai.
Baca Juga: Cara Memasak Daging Kurban yang Aman untuk Penderita Kolesterol
Ini rukun penyembelihan hewan:
1. Penyembelih beragama muslim
2. Binatang yang disembelih merupakan binatang yang halal.
3. Alat penyembelih harus tajam, agar dapat mempercepat proses kematian binatang dan binatang yang disembelih tidak terlalu menderita sewaktu disembelih
4. Tujuan penyembelihan agar mendapat ridha Alloh SWT
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik.
Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata:
"Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya." (HR. Muslim)