NOVA.id - Penyanyi Nindy Ayunda terjerat kasus dugaan penyekapan dan penganiaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Kasus Nindy Ayunda ini tengah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, polisi belum menentukan status Nindy Ayunda.
"Nindy Ayunda (statusnya) masih saksi dalam tahap sidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit dilansir Kompas.com, Sabtu (09/07).
Sebenarnya, Nindy Ayunda sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (08/07) kemarin.
Namun, ia tidak hadir sehingga tidak menjalani pemeriksaan penyidik.
"Kami jadwalkan jam 11 kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Ridwan.
Karena itu, Nindy Ayunda pun dijadwalkan untuk diperiksa lagi pada pekan depan.
"Nindy Ayunda (bakal diperiksa) di pertengahan minggu depan," tutur Ridwan.
Baca Juga: Pacar Baru Nindy Ayunda Dilaporkan ke Polisi Akibat Kasus Pemukulan
Diketahui, istri Sulaiman melaporkan Nindy Ayunda pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan.
Proses hukum pun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diselidiki.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Nindy Ayunda terancam pidana hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sikap Kasar Mantan ART Terhadap Anaknya Terbongkar, Nindy Ayunda Ogah Beri Maaf
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)