Dibuka! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Bisa Lolos!

By Alsabrina, Senin, 11 Juli 2022 | 08:30 WIB
Kartu Prakerja (Tribun Jogja)

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Semangat Kerja Setelah Libur Panjang, Zodiak Ini Terkenal Paling Rajin

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Ketentuan unggah KTP dan Foto Selfie

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.

Perhatikan ketentuan unggah foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan.

Misalnya unggah foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas.

Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.

Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Banyak Karyawan Resign Kerja Setelah Lebaran, Ternyata Ini 6 Alasannya

- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.

- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).

- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dan lain-lain.

- Foto yang diambil tidak disertai foto KTP.

- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya