Kepres Jokowi: Lili Pintauli Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua KPK

By Ratih, Senin, 11 Juli 2022 | 18:01 WIB
Lili Pintauli Siregar resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua KPK (Biro Humas KPK)

NOVA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Lili Pintauli juga telah mengirimkan surat pengunduran diri baru-baru ini.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, dilansir dari Kompas.com.

Tak berselang lama dari penandatanganan Kepres tersebut, Lili Pintauli menjalai sidang kode etik oleh Dewas (Dewan Pengawas) KPK, Senin (11/07) ini.

Namun karena telah mengundurkan diri, sidang kode etik tersebut digugurkan.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, dilansir dari Tribunnews.

Lili Pintauli tersandung kasus dugaan gratifikasi menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika.

Diduga, ia menerima berbagai fasilitas tersebut dari salah satu perusahaan BUMN, PT Pertamina, lewat travel yang masih jadi bagian perusahaan yaitu Mitra Tour & Travels.

Baca Juga: Brotoseno Terseret Kasus, Tata Janeeta Unggah Kalimat Romantis: Cobaan akan Selalu Ada

Lili lahir pada 6 Februari 1966 dan memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.