Kepres Jokowi: Lili Pintauli Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua KPK

By Ratih, Senin, 11 Juli 2022 | 18:01 WIB
Lili Pintauli Siregar resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua KPK (Biro Humas KPK)

NOVA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Lili Pintauli juga telah mengirimkan surat pengunduran diri baru-baru ini.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, dilansir dari Kompas.com.

Tak berselang lama dari penandatanganan Kepres tersebut, Lili Pintauli menjalai sidang kode etik oleh Dewas (Dewan Pengawas) KPK, Senin (11/07) ini.

Namun karena telah mengundurkan diri, sidang kode etik tersebut digugurkan.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, dilansir dari Tribunnews.

Lili Pintauli tersandung kasus dugaan gratifikasi menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika.

Diduga, ia menerima berbagai fasilitas tersebut dari salah satu perusahaan BUMN, PT Pertamina, lewat travel yang masih jadi bagian perusahaan yaitu Mitra Tour & Travels.

Baca Juga: Brotoseno Terseret Kasus, Tata Janeeta Unggah Kalimat Romantis: Cobaan akan Selalu Ada

Lili lahir pada 6 Februari 1966 dan memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.

Lili merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2.

Ia mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992, dan kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.

Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.

Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.

Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)