Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Wajib Vaksin Booster Agar Tidak Tes Swab

By Ratih, Minggu, 17 Juli 2022 | 16:03 WIB
(Ilustrasi) Vaksin booster (iStockphoto)

NOVA.id - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan beberapa penyesuaian.

Mulai dari himbauan kembali memakai masker di dalam dan luar ruangan hingga syarat perjalanan domestik.

Terhitung mulai Minggu (17/07), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Syarat perjalanan dalam negeri ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Melansir Kompas.com, berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:

- Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Jokowi Ingatkan Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

 

- Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

- Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

- Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tidak diwajibkan mengikuti syarat perjalanan dalam negeri ini.

Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan.

Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat juga membahas syarat masuk mal.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.

Aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Naik, Enesis Himbau Masyarakat Ketatkan Prokes

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)