NOVA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengancam akan memblokir beberapa platform digital asing.
Kominfo akan blokir WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter hingga Instagram dan Netflix pada Rabu (20/07) mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
Pasalnya, penyedia platform digital asing tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dilansir dari TribunTechno, hingga 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Menurut Kominfo, pendaftaran PSE ditujukan untuk mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ditujukan agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.
View this post on Instagram
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pentingnya pendaftaran PSE ini.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | tribunnews,Tribun Techno |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR