NOVA.id - Kisruh merek dagang PS Glow dan MS Glow semakin memanas. Kini, owner PS Glow, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar beberkan fakta baru tentang rivalnya, MS Glow.
Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Lewat akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).
Septia Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.
Septia melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.
Merek milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3."
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.