Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.
"Mediasi ke-2 itu pun tidak berhasil," tutur Septia.
Bahkan Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow.
Namun, hal tersebut batal dilakukan karena pihak MS Glow minta uang damai Rp60 Miliar.
Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Dirasa Tak Wajar, Nikita Mirzani Pertanyakan Sumber Kekayaan Bos MS Glow: Money Laundry kah?
"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk."
"Bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai."
"Uang damai yang jumlahnya fantastis (di mana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septia.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain)."
"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," tutup Septia.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Owner PS Glow Septia Siregar Ungkap Fakta Baru MS Glow, Terdaftar di HAKI Bukan Produk Skincare