Aturan PSE Kominfo Jadi Sorotan, Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet yang Bisa Bermasalah

By Alsabrina, Rabu, 20 Juli 2022 | 08:30 WIB
Pasal karet di aturan PSE Kominfo (dok. kominfo)

"Maknanya apa, standarnya apa, cara ngukurnya bagaimana, siapa yang memiliki wewenang dalam menentukannya resah atau tidak resahnya masyarakat?" lanjut Herlambang.

"Dan pada akhirnya membuka ruang perdebatan dan terjadi silang pendapat dalam praktik penegakkan hukum," pungkas Herlambang.

Pasal 14 ayat 1

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Asing, Ada WhatsApp Sampai Google dan Netflix

Pasal 14 ayat (1) Permenkominfo 5/2020 mengatur soal siapa saja pihak yang dapat melakukan permohonan pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang beredar di PSE.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Herlambang menilai, pihak yang diperbolehkan untuk membuat permohonan pemutusan akses terlalu luas sehingga rentan mengganggu aktivitas PSE.

"Di sisi lain, ini juga membuka lebar kemungkinan pemohon untuk menggampangkan pemutusan akses atas informasi karena permintaan sepihak," kata Herlambang.

Pasal 21 ayat 1 dan 2

Pasal ini mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Herlambang menilai, pasal-pasal yang mewajibkan PSE untuk membuka akses terhadap konten komunikasi ini rentan untuk disalahgunakan.

"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang.

Ia menjelaskan, teori three part test menyangkut tiga hal.

Baca Juga: Diduga Curi Data Pengguna, Kominfo Bakal Blokir 11 Aplikasi Ini

"Aturannya harus dinyatakan tegas di dalam hukum, ada alasan dan tujuan yang sah, dan memang diperlukan tindakan batasan itu sejauh tidak melanggar," kata Herlambang.

Pasal 36 ayat 5

Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan data pribadi spesifik adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.

Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Herlambang menilai bahwa masalah utama pasal tersebut ialah ketidakjelasan soal level urgensi bagi PSE, untuk wajib memberikan akses pada data pribadi, spesifik pada pihak-pihak yang disebutkan pada pasal 36 ayat (5).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat Ungkap Deretan "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo