Menjelang Pemilu 2024, Ibu Harus Tahu Ternyata Membawa Anak Saat Kampanye Bisa Terkena Pasal Ini

By Widyastuti, Rabu, 20 Juli 2022 | 12:37 WIB
Ilustrasi - Membawa anak saat kampanye bisa kena pasal ini (iStock)

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.

Jadi, bawa anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.

Wah, jadi mesti hati-hati, ya, Sahabat NOVA! (*)