Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Jadi, bawa anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.
Wah, jadi mesti hati-hati, ya, Sahabat NOVA! (*)