NOVA.id - Pemilihan umum atau Pemilu akan serentak dilakukan pada 2024 mendatang.
Seperti diketahui, menjelang Pemilu pasti akan banyak tim sukses yang melakukan kampanye.
Tentu menjadi tik sukses dari para peserta Pemilu 2024 nanti sangatlah sah-sah saja.
Apalagi sebagai perempuan, partisipasi tersebut tentu menandakan kepedulian kita terhadap siapa yang akan memimpin bangsa kita kelak.
Bukan hanya dengan menggunakan hak pilih, tentunya ada sebagian besar di antara kita yang memutuskan untuk ikut ambil bagian dalam kampanye.
Masalahnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan soal kampanye ini biar kita enggak terjebak dalam masalah, salah satunya soal mengikutsertakan anak dalam kampanye.
Namanya juga pesta demokrasi, kadang kita tidak sadar sampai mengajak anak dalam kegiatan kampanye untuk Pemilu.
Padahal itu jelas-jelas dilarang, lho!
“Saat ini, tantangan berat kita adalah memastikan anak tak dilibatkan dalam kegiatan politik,” kata Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Ini 3 Alasan Perempuan Jangan Sampai Golput!
Soal larangan bawa anak dalam kampanye itu memang ada aturannya, lho.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Jadi, bawa anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.
Wah, jadi mesti hati-hati, ya, Sahabat NOVA! (*)