Biaya Persalinan Ibu Hamil Bakal Ditanggung Negara, Ini Kriterianya

By Presi, Rabu, 20 Juli 2022 | 16:30 WIB
(Ilustrasi) Biaya melahirkan ditanggung negara (dok. freepik.com)

NOVA.id - Biaya persalinan kerap menjadi hal yang paling dipikirkan calon orang tua.

Pasalnya biaya persalinan sering membutuhkan biaya yang besar, apalagi jika kita tidak memiliki jaminan kesehatan.

Namun, kini ada kabar baik terkait biaya persalinan nih, Sahabat NOVA!

Kini biaya melahirkan akan ditanggung negara.

Tapi, bantuan ini hanya ditujukan untuk warga yang tidak mampu.

Aturan ini resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku sejak 12 Juli 2022.

Melansir Parapuan, aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Tujuan diterbitkannya Inpres ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di Indonesia.

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir," ucap Jokowi.

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan hingga Waktu Istirahat Bila Keguguran, Ini Sejumlah Poin Penting RUU KIA

Meski begitu, layanan ini tidak untuk semua perempuan.

Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang memenutuh fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pendanaan akan dibebankan pada APBN dan APBD.

Selain itu, pendanaan juga ditanggung sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan."

"Yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), gubernur, para bupati, wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Perawatan Tradisional untuk Rambut Pasca Melahirkan ala Kareena Kapoor, Cuma Butuh Minyak Ini!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)