NOVA.id - Di negara maju, cuti melahirkan 6 bulan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan pada ibu baru.
Menyusul pemenuhan hak seperti itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Setelahnya, DPR segera membawa RUU itu ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR.
Berikut rangkuman sejumlah poin penting dalam RUU KIA:
1. Cuti melahirkan 6 bulan
RUU KIA mengatur bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
RUU ini pun mengatur bahwa para ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Kegiatan yang Bisa Dilakukan Bersama Anak
Para ibu juga berhak mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu istirahat 1,5 bulan bila keguguran
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR