NOVA.id - Di negara maju, cuti melahirkan 6 bulan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan pada ibu baru.
Menyusul pemenuhan hak seperti itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Setelahnya, DPR segera membawa RUU itu ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR.
Berikut rangkuman sejumlah poin penting dalam RUU KIA:
1. Cuti melahirkan 6 bulan
RUU KIA mengatur bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
RUU ini pun mengatur bahwa para ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Kegiatan yang Bisa Dilakukan Bersama Anak
Para ibu juga berhak mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu istirahat 1,5 bulan bila keguguran
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR