Platform Digital Asing Facebook, Instagram, dan WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo

By Ratih, Kamis, 21 Juli 2022 | 11:00 WIB
Platform digital asing dari raksasa teknologi Meta sudah daftar PSE Kominfo. (istock)

NOVA.id - Platform digital asing dari raksasa teknologi Meta yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp sudah mendaftar PSE Kominfo.

Pendaftaran tersebut dilakukan jelang batas akhir pada Rabu (20/07).

Facebook dan Instagram terlebih dahulu mendaftar, baru disusul oleh WhatsApp.

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Dan pada Rabu (20/07), perusahaan yang sama mendaftarkan WhatsApp.com dan WhatsApp Messanger.

Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.

Kabar ini sangat dinanti warganet mengingat jutaan masyarakat Indonesia memakai WhatsApp untuk berbagai kebutuhan.

Mulai dari komunikasi dengan keluarga hingga urusan pekerjaan.

Baca Juga: Kominfo akan Blokir Platform Digital Asing per 20 Juli 2022, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Ini berarti masih ada Google dan YouTube sebagai platform raksasa yang belum mendaftar PSE Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar PSE.

Sanksi mulai diterapkan Kamis, 21 Juli 2022.

Namun jangan khawatir karena sanksi yang diberikan secara bertahap.

"Besok, kami sudah mulai kasih surat teguran, paling tidak sudah kita mulai dulu," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, dilansir dari Kontan.

Apabila sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara.

Platform digital asing perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE melalui Online Single Submission(OSS). Bahkan Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

Hingga Rabu (20/07) siang, total sebanyak 130 PSE asing sudah terdaftar dari satu hari sebelumnya sebanyak 121 PSE asing.

Sementara PSE domestik bertambah menjadi 6.835 platform.

Baca Juga: Respons Ancaman Diblokir, Platform Digital Asing Netflix dan Telegram Daftar PSE Kominfo

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)