NOVA.id - Biaya persalinan kerap menjadi hal yang paling dipikirkan calon orang tua.
Pasalnya biaya persalinan sering membutuhkan biaya yang besar, apalagi jika kita tidak memiliki jaminan kesehatan.
Namun, kini ada kabar baik terkait biaya persalinan nih, Sahabat NOVA!
Kini biaya melahirkan akan ditanggung negara.
Tapi, bantuan ini hanya ditujukan untuk warga yang tidak mampu.
Aturan ini resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku sejak 12 Juli 2022.
Melansir Parapuan, aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Tujuan diterbitkannya Inpres ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di Indonesia.
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir," ucap Jokowi.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan hingga Waktu Istirahat Bila Keguguran, Ini Sejumlah Poin Penting RUU KIA
View this post on Instagram
Meski begitu, layanan ini tidak untuk semua perempuan.
KOMENTAR