NOVA.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri di Indonesia.
Jika tidak mendaftar, ada ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran untuk platform seperti WhatsApp, Facebook, Google, dkk.
Kewajiban pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Namun hingga hari ini, Selasa (19/7/2022), sejumlah PSE besar seperti WhatsApp, Google, dkk masih belum mendaftarkan diri.
Padahal deadline pendaftaran adalah esok hari, Rabu (20/7/2022). Menurut pakar IT, Teguh Aprianto, hal ini disebabkan adanya pasal-pasal karet dalam aturan PSE Kominfo tersebut.
Menurut Teguh, setidaknya ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.
1. Pasal 9 ayat 3 dan 4
Ayat 3 berbunyi "PSE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang".
Sementara Ayat 4 berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang".
Baca Juga: Respons Ancaman Diblokir, Platform Digital Asing Netflix dan Telegram Daftar PSE Kominfo
Menurut Teguh, kata "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" inilah yang bisa menjadi masalah.
"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," kata Teguh melalui akun Twitter-nya dengan handle @secgron.
KOMENTAR