"Termasuk menjelang deadline pemenuhan panggilan kedua tersebut. Ada pihak tertentu yang menelepon dengan kata-kata yang sifatnya intimidatif, cenderung melecehkan dan ada fakta, pihak tertentu yang membuntuti," sambungnya.
Menurut Yafet ada pihak ketiga yang mencoba untuk menunggangi kasus kliennya ini.
"Ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menunggangi kasus ini," ungkapnya.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Yafet kemudian menjelaskan tuntutan Dito terhadap Nikita Mirzani.
Menurutnya, Nikita Mirzani terancam penjara 12 tahun.
"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.
"Alasannya karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah Dito Mahendra telah menimbulkan kerugian materil."
Yafet menyebut Dito mengalami kerugian materil yang mengganggu reputasinya.
"Tentunya juga merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis dari Mas Dito Mahendra, karena itu sesuatu yang sangat serius tuduhan itu," tandasnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Hukum, Nindy Ayunda Disebut Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)