Nindy Ayunda Mengaku Diteror Sejak Kasus Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Ada yang Mencoba Menunggangi Kasus Ini

By Ratih, Minggu, 24 Juli 2022 | 17:29 WIB
Nindy Ayunda mengaku dapat teror dan intimidasi pasca laporan terhadap Nikita Mirzani. (kolase Grid.id/Kompas.com)

NOVA.id - Nindy Ayunda mengaku mendapat teror dan intimidasi sejak Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.

Diketahui, Dito yang merupakan kekasih Nindy, melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik dengan dasar hukum UU ITE.

Sementara Nindy terjerat laporan dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.

Berbanding terbalik dengan Nikita yang sudah bolak-balik kantor polisi, keberadaan Nindy justru tak diketahui.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya terbitkan surat perintah penjemputan mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut.

Yafet Rissy, kuasa hukum Nindy dan Dito pun buka suara terkait masalah ini.

Menurutnya, Nindy sudah menginformasikan pada pihak penyidik tidak hadir dalam panggilan pertama karena acara jelang Idul Adha.

Dan jelang batas akhir pemanggilan kedua, malah muncul intimidasi dan teror terhadap kliennya itu.

"Sejak adanya laporan terhadap Nikita Mirzani di Polres Serang kota, tekanan intimidasi dan teror terhadap Nindy meningkat," ujarnya, dilansir dari TribunStyle.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nindy Ayunda, Artis Cantik yang Kini Terseret Kasus Penyekapan

Yafet menyebut Nindy mendapat telepon dari seseorang yang diduga melecehkan dirinya.

"Termasuk menjelang deadline pemenuhan panggilan kedua tersebut. Ada pihak tertentu yang menelepon dengan kata-kata yang sifatnya intimidatif, cenderung melecehkan dan ada fakta, pihak tertentu yang membuntuti," sambungnya.

Menurut Yafet ada pihak ketiga yang mencoba untuk menunggangi kasus kliennya ini.

"Ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menunggangi kasus ini," ungkapnya.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.

Yafet kemudian menjelaskan tuntutan Dito terhadap Nikita Mirzani.

Menurutnya, Nikita Mirzani terancam penjara 12 tahun.

"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.

"Alasannya karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah Dito Mahendra telah menimbulkan kerugian materil."

Yafet menyebut Dito mengalami kerugian materil yang mengganggu reputasinya.

"Tentunya juga merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis dari Mas Dito Mahendra, karena itu sesuatu yang sangat serius tuduhan itu," tandasnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Hukum, Nindy Ayunda Disebut Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)