Pelaksanaan pemilu
Berikut adalah pelaksanaan pemilu:
1. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Ibu Harus Tahu Ternyata Membawa Anak Saat Kampanye Bisa Terkena Pasal Ini
2. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
4. Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari yang telah ditentukan
5. Tahap penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
6. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.
Hak memilih
Berikut adalah hak untuk memilih dalam pemilu:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Ini 3 Alasan Perempuan Jangan Sampai Golput!
2. Warga Negara indonesia yang telah didaftarkan satu kali oleh penyelenggaraan pemilu dalam daftar pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
4. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
5. Dalam pemilu, anggota Tentara Nasional indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya