Kelima, nama ibu kandung yang sering kita gunakan sebagai keyword untuk sebuah transaksi jangan sampai kita berikan kepada orang lain.
Dengan memberikan nama ibu kandung tersebut kita dianggap sebagai pemilik rekening rekening tersebut, oleh karena itu jangan sampai jatuh ke tangan orang yang jahat.
Keenam, data pribadi kita sendiri seperti nama lengkap, alamat rumah, nomer induk kependudukan (NIK), dan lain-lain.
Pemberian informasi seperti ini menjadi rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk merampok uang yang ada di rekening kita.
Ketujuh, jangan pernah memberikan atau mengeksekusi kode OTP (one time password) yang dikirim oleh pelaku kejahatan melalui sms, email atau media sosial.
Kode OTP tersebut adalah kunci untuk mengakses dan mengeksekusi transaksi yang ada di rekening kita.
Baca Juga: Jaga Emosi dalam Berinvestasi, Iming-Iming Untung Besar Malah Buntung karena Kalap!
Modus-modus soceng
Ada beberapa modus soceng yang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan, sehingga masyarakat luas perlu untuk mengetahuinya agar terhindar dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh mereka.
Pertama, bisa jadi mereka mengirim email atau menelpon kita dengan membuat email atau nomer telpon palsu seakan-akan alamat email dan nomer telpon tersebut adalah resmi milik sebuah bank.
Sayang sekali masyarakat awam sering tidak mengenali dengan baik apakah email dan nomer telpon tersebut benar atau rekayasa saja.
Kedua, dengan mengirim email atau telpon tersebut penipu bercerita bahwa dia adalah petugas bank dan diminta untuk melakukan pengkinian data pribadi dari nasabah.