PayPal dan STEAM Diblokir, Tagar Blokir Kominfo Jadi Trending di Twitter

By Alsabrina, Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:01 WIB
()

@MR_***: Situs game di banned, Situs judi online masih banyak, You did a fcking great job gove**men*

@OmDennis: Situs judi online masih bisa diakses sementara Steam sudah kena blokir. Maunya apa sih?

@jokoanwar: Kominfo, sehat?

Platform Digital Diimbau untuk Daftar PSE

Pemerintah baru-baru ini lewat Kominfo menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.

Batas akhir waktu pendaftaran pada 20 Juli 2022, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Jadi Sorotan, Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet yang Bisa Bermasalah

Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menegaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

PSE sendiri merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.