Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Begini Aturannya

By Presi, Senin, 1 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Kita harus mengikuti aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Pixabay)

NOVA.id - Memasuki bulan Agustus, banyak orang yang memasang bendera merah putih.

Bahkan bukan hanya bendera merah putih, rumah-rumah juga memasang umbul-umbul, spanduk, atau dekorasi lainnya untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Lantas, sebenarnya bagaimana sih tata cara pasang bendera merah putih yang benar?

Rupanya, aturan pemasangan bendera merah putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Dalam aturan itu, ukuran bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera merah putih memiliki ukuran yang sama.

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera merah putih dilansir dari Tribunnews:

Baca Juga: Olivia Jensen Dilaporkan ke Polisi Usai Lempar Bendera Merah Putih

 

Di sisi lain, kita bisa mengibarkan bendera merah putih mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus.