Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Begini Aturannya

By Presi, Senin, 1 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Kita harus mengikuti aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Pixabay)

Sedangkan untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Qyara Maharani Putri, Pembawa Baki di Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)