NOVA.id - Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.
Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota - Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023 - Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023 - Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara - Pemungutan suara = 14 Februari 2024 - Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 - Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu - Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK - Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota - DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi - DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 - Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Chelsea Olivia Rapikan Gigi Gingsul, Ternyata Ini Efeknya Jika Tak Diatasi
Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024 2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024 3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024 4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024 5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024 6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024 (*)