NOVA.id - Jelang Pemilu 2024, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
Masyarakat berperan penting dalam Pemilihan Umum untuk menentukan siapa saja yang mewakili suara di gedung pemerintahan.
Melansir laman resmi Kominfo, ada istilah daftar pemilih pemilu menurut Undang-Undang.
Berikut informasi selengkapnya:
Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar pemilih Pemilu ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.
Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6.
Nantinya pemilih bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP untuk data pribadi.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Istilah ini digunakan untuk menyebut daftar pemilih Pemilu yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR