NOVA.id - Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin 1 Agustus 2022 lalu.
Kini, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah resmi ditutup, tepatnya pada Minggu (14/08) pukul 23:59 WIB.
Penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim, dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, ada 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI, berikut ini daftarnya:
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- PKP
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Reformasi
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Pelita dokumen
- Partai Kongres dokumen
- Partai Karya Republik
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Masyumi
- Partai Republik Satu
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa.
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Kedaulatan
Dari 40 partai politik yang mendaftar, 24 di antaranya dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Berkas pendaftaran 24 parpol tersebut dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik, Senin (15/08) dini hari, melansir Kompas.com.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Sejak 2009 Pemilu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya
Berikut ini 24 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasdem
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Republik Satu
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Tinta Ungu Pemilu, Sudah Bersertifikasi Halal