NOVA.id - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara pada 10 April 2022 lalu.
"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak itu sudah ditetapkan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang dikutip dari channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu.
"Saya kira sudah jelas, sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024," tambahnya.
Presiden Jokowi mengatakan, dengan ditegaskan tanggal tersebut, diharapkan tidak ada anggapan bahwa pemerintah seolah berupaya melakukan penundaan pemilu.
"Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal 3 periode," jelasnya.
Lalu, sebenarnya, apa itu pemilu? Apa tujuannya dan bagaimana pelaksanaannya? Ini penjelasan lengkapnya seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.
Pengertian Pemilu
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR