NOVA.id - Eks pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, resmi menggugat mantan kliennya itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/08).
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ketiga pihak itu digugat Rp15 miliar.
Gugatan perdata ini dilayangkan Deolipa setelah pencabutan mendadak sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Ada 3 alasan terkait pencabutan kuasa hukum tersebut yang membuat Deolipa menggugat.
"Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan," sambungnya.
Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.
"Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan," katanya.
Deolipa juga mengingatkan kembali permintaannya terkait fee menjadi pengacara Bharada E.
"Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim," tegasnya.
Adapun sebelumnya, Deolipa Yumara mengungkap kecurigaannya pada surat pencabutan kuasa yang diterimanya.
Ia mengaku telah memiliki kode khusus dengan Bharada E terkait isi dokumen penting.
Menurutnya, Bharada E akan mencantumkan tanggal dan jam jika benar surat tersebut ditulis olehnya sendiri.
Apalagi surat ini diketik, bukan ditulis tangan seperti kebiasaan Bharada E.
"Enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.
Gugatan yang dilayangkan ini pun dilakukan agar berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.
"Makanya, saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," tandasnya.
Diketahui, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Kejadian itu langsung menjadi sorotan karena surat pencabutan kuasa tersebut diterima Deolipa di tengah sebuah wawancara.
Baca Juga: Takut Ditembak, Alasan Bharada E Terpaksa Habisi Nyawa Brigadir J
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)