Penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim, dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, ada 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI, berikut ini daftarnya:
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
PKP
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Republikku Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Reformasi
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Buruh
Partai Republik
Partai Ummat
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Partai Pelita dokumen
Partai Kongres dokumen
Partai Karya Republik
Partai Pandu Bangsa
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Masyumi
Partai Republik Satu
Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Pemersatu Bangsa.
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Partai Kedaulatan
Dari 40 partai politik yang mendaftar, 24 di antaranya dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Berkas pendaftaran 24 parpol tersebut dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik, Senin (15/08) dini hari, melansir Kompas.com.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
KOMENTAR