NOVA.id - Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin 1 Agustus 2022 lalu.
Kini, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah resmi ditutup, tepatnya pada Minggu (14/08) pukul 23:59 WIB.
Penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim, dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, ada 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI, berikut ini daftarnya:
Dari 40 partai politik yang mendaftar, 24 di antaranya dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Berkas pendaftaran 24 parpol tersebut dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik, Senin (15/08) dini hari, melansir Kompas.com.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Sejak 2009 Pemilu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya
View this post on Instagram
Berikut ini 24 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Tinta Ungu Pemilu, Sudah Bersertifikasi Halal
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR