NOVA.id – Perjuangan Nirina Zubir selama hampir satu tahun dalam mencari keadilan atas kasus mafia tanah yang dialaminya, akhirnya sampai di babak final.
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar untuk Riri dan Edrianto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk para notaris yakni terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan notaris PPAT Jakarta Barat, Erwin Ridwan, mendapat vonis selama 2 tahun penjara. Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.
Sayangnya, Nirina tak bisa menghadiri sidang putusan tersebut karena sedang syuting di Thailand. Yang terlihat hanya suami Nirina, Ernest Fardiyan Syarif beserta sang kakak, Fadhlan Karim.
Lantas terkait putusan tersebut, dikatakan Fadhlan bahwa adiknya itu belum bisa memberikan tanggapan apa pun.
“Dia belum respons, hanya kasih emoticon sedih,” tutur Fadhlan pada awak media.
Meski begitu, Fadhlan menambahkan, dia dan keluarganya kecewa atas vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa notaris.
Baca Juga: Nirina Zubir dan Ringgo Agus Rahman Kompak Bagikan Tips Parenting
Menurutnya, Riri dan Edrianto hanya kaki tangan dari auktor intelektual mafia tanah yang diduga adalah Farida.