Terlebih, dengan vonis ringan yang diberikan pada ketiga terdakwa tak akan memberikan efek jera bagi mafia tanah.
“Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri, kayaknya kita akan terus menemukan jalan buntu kalau auktor inteleknya enggak diapa-apain. Terus terang kami sangat kecewa. Padahal notarisnya itu sudah masuk unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi TPPU-nya mana?” ujar Fadhlan dengan raut kecewa.
Selain itu, Fadhlan juga berharap agar para terdakwa tidak mengajukan banding sehingga sertifikat tanah dapat kembali ke keluarganya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)