Berlaku Sejak 29 Agustus, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Vaksin Booster

By Ratih, Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:09 WIB
Ilustrasi syarat naik pesawat (iStockphoto)

NOVA.id - Pemerintah menerapkan aturan naik pesawat baru yang berlakuk sejak Senin (29/08).

Jika sebelumnya penumpang pesawat perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen, maka kali ini berbeda.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR dan antigen.

Namun, kelonggaran ini bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. 

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dilansir dari Kompas.com.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

Baca Juga: Pria Ini Positif Covid-19, HIV, dan Cacar Monyet Sekaligus! IDI Ungkap Pemicunya