NOVA.id - Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Polri atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Hendra dikenai hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam penyelidikan kasus tersebut.
Namun yang mengejutkan, istri Hendra, Seali Syah justru mengaku rela.
Hal ini berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo yang masih mengajukan banding pada institusi Polri.
Kerelaan Seali Syah ini diketahui dari unggahan Instagram pada Jumat (02/09) kemarin.
Ia mulanya mengucapkan terima kasih pada netizen yang mendukungnya.
Diketahui sebelumnya Seali sempat ingin melawan Ferdy Sambo dan berjanji akan membongkar skenario sang jenderal.
"Makasih ya semua untuk supportnya yang terus-terusan masuk di DM aku."
"Kalau ditanya aku di fase yang gimana?? Yaa objektif aja, risiko jabatan yang punya pimpinan model FS begitu. Jalanin aja proses hukumnya.
"Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi."
"Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau. Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulisnya, dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya, Seali Syah mengunggah daftar riwayat hidup sang suami.
Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali menegaskan ia sangat menjaga nama baik sang suami dalam kasus ini.
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"Ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulisnya.
Diketahui, Ferdy Sambo juga telah menuliskan surat yang menyatakan Hendra tidak terlibat dalam skenarionya.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu seperti surat permintaan maaf sebelumnya.
Seali mengunggah surat tersebut ke akun sosial medianya.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga."
"Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," demikian isi surat Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dipecat dari Polri, Ekspresi Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik Disorot Ahli Forensik Emosi
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)