Kartu Prakerja Gelombag 44 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

By Presi, Minggu, 4 September 2022 | 15:57 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 44 (Tribun Makassar)
  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Perhatikan Syarat-syarat Ini!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id Beserta Syaratnya