NOVA.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 sudah resmi dibuka, Minggu (04/09) siang.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 ini terbuka untuk masyarakat luas.
Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 tersebut diumumkan melalui akun instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
"Waktunya Gabung Gelombang! Kesempatan gabung di Gelombang 44 sudah dibuka Sob!"
"Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang juga," tulis caption tersebut oleh @prakerja.go.id.
Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4?
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44
- Buat akun prakerja dengan klik 'Daftar sekarang' di prakerja.go.id
- Isi kolomnya dengan benar dan cantumkan e-mail yang aktif
- Klik 'Daftar' di bawahnya.
- Kemudian, cek e-mail dan simak petunjuknya lalu ikuti agar akun terverifikasi
- Setelah akun berhasil terverifikasi, buka akun di website prakerja.go.id
- Buka akun di website dengan klik Masuk atau Login.
- Isi e-mail dan password.
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir.
- Jika sudah, klik 'Berikutnya.'
- Isi kolom identitas seperti nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto posisi memegang KTP.
- Setelah mengisi data diri dan klik berikutnya, kita akan mengikuti serangkaian tes.
Ikuti Tes Daftar Kartu Prakerja
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk membantu mengerjakan soal berupa menghitung.
- Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik "Gabung" pada pilihan Gelombang yang sedang dibuka.
- Selesai mendaftar kartu prakerja gelombang 44
- Kita dapat melihat pengumuman peserta penerima kartu prakerja di dashboard.
Baca Juga: Waspada Website Kartu Prakerja Palsu, Data Pendaftar Bisa Disalahgunakan!
Dilansir website prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Perhatikan Syarat-syarat Ini!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id Beserta Syaratnya