KPU Syaratkan SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

By Ratih, Minggu, 11 September 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok. Kompas.com)

NOVA.id - Netizen sempat dihebohkan dengan tidak adanya larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024.

Selain kecewa, netizen juga menilai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tak lagi penting untuk mencari kerja karena hal ini.

Menyadari polemik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Memang, UU Pemilu tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Namun, kata Idham, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.

Sedianya, kata Idham, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.

Pasal 240 Ayat (1) huruf h mengatur tentang syarat calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol yang Lolos Verifikasi, Siap Jadi Peserta Pemilu 2024