KPU Syaratkan SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

By Ratih, Minggu, 11 September 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok. Kompas.com)

 

Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Idham melanjutkan, merujuk Pasal 249 Ayat (3) UU Pemilu, KPU berwenang mengatur lebih lanjut proses verifikasi bakal calon anggota DPR melalui Peraturan KPU (PKPU).

Oleh karenanya, ketentuan mengenai syarat SKCK diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Idham, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan bagi KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif," terangnya.

Idham memastikan, pihaknya akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai dokumen wajib bagi calon anggota legislatif Pemilu 2024.

"Tidak ada perubahan norma, karena Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada peruban," kata Idham.

"KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg," tandasnya.

Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan KPU soal Kegaduhan Syarat SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR