7 Parpol Tidak Lolos Ikut Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

By Presi, Kamis, 15 September 2022 | 21:05 WIB
Pemilu 2024 (KompasTV)

Sedangkan laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa. Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/2022):

  1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan Rakyat
  2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia
  3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.
  4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
  5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.
  6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan
  7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi

Baca Juga: KPU Syaratkan SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tak Lolos Ikut Pemilu 2024.