NOVA.id - Pesta demokrasi akan segera dilaksanakan.
Ya, Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang di Indonesia.
Namun, tak semua orang menggunakan hak suaranya atau yang biasa kita kenal dengan istilah golput.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, golput memiliki arti golongan putih.
Sedangkan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.
Masih banyak orang yang lebih memilih untuk golput karena berbagai alasan, salah satunya adalah merasa apatis dengan pemerintahan.
Tak heran jika semua kalangan juga mulai mengampanyekan agar memakai hak suara kita untuk memilih.
Lalu, bagaimana golput dalam pandangan Islam? Apa hukum golput dalam Islam? Benarkah seseorang yang tak melakukan pemungutan suara dinyatakan haram?
Berikut penjelasan Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman situsnya, islam.nu.or.id.
Seperti yang NOVA.id lansir, Nahdlatul Ulama menyebut jika undangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum agar masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara termasuk ke dalam keharusan yang bersifat darurat.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap hingga Tahapan Pemilu 2024, Cek di Sini!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR